Dugaan Kuat itu dapat digunakan dalam masalah ibadah.
Dugaan ada yang lemah dan ada yang kuat. Dugaan lemah tidak diterima dalam masalah apapun, demikian pula semua perkara yang meragukan.
Adapun dugaan kuat, maka boleh menggunakannya dalam masalah ibadah.
Dalilnya, Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda:
Apabila salah seorang dari kamu merasa ragu dalam sholatnya, hendaklah ia mencari yang benar, lalu membangun sholat di atasnya.
(HR Bukhari dan Muslim).
Dalam al qur’an, Allah menyuruh membawa saksi dalam masalah perzinaan, pencurian dan sebagainya. Dan itu bersifat dugaan kuat. Karena saksi ada kemungkinan berdusta. Namun kuat dugaan jujurnya karena melihat ketaqwaannya.
Apabila seseorang berbuka puasa dengan kuat waktu berbuka telah masuk, lalu nyata kepadanya bahwa waktunya buka belum masuk, maka puasanya sah dan ia menahan diri kembali sampai benar benar masuk waktu.
Bila ada orang sholat shubuh dengan dugaan kuatnya bahwa waktu shubuh telah masuk, maka sah sholatnya.
Bila ada orang memberi zakat kepada orang yang ia duga kuat berhak mendapatkannya. Lalu nyata setelah itu bahwa ia tidak berhak, maka sah zakatnya.
Dan sebagainya..
Apabila ternyata dugaan kuat itu salah, maka hendaknya ia mengulangi agar terlepas tanggungan.
Kaidah ini masih melanjutkan kaidah sebelumnya. Namun ini berhubungan dengan meninggalkan kewajiban.
Apabila ada orang yang sholat 4 rokaat dengan dugaan kuatnya, setelah itu nyata salahnya dan kurang satu rokaat, maka hendaklah ia menambah satu rokaat.
Bila ia sholat dengan dugaan kuat belum batal wudhunya, lalu setelah sholat ia ingat bahwa wudhunya telah batal, maka ia wajib mengulanginya.
Namun apabila tidak mungkin diulangi seperti salah orang ketika membayar zakat, maka itu sudah mencukupi.